Deadline Registrasi Ulang Kartu Prabayar Terakhir 28 Februari 2018
Surat Edaran Reregistrasi Ulang Kartu Prabayar
Mengacu pada:
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 12 Tahun 2016 beserta perubahannya
Surat BRTI no 101/BRTI/II/2018
Yang mewajibkan semua pengguna kartu Cellular yang belum melakukan registrasi ulang (Tidak sesuai dengan ID Dukcapil) agar SEGERA melakukan Registrasi Ulang Nomer Kartu yang digunakan untuk menghindari pemblokiran.
0 Response to "Deadline Registrasi Ulang Kartu Prabayar Terakhir 28 Februari 2018"
Posting Komentar